Senin, 28 Maret 2011

Cara penyelesaian sengketa dengan mediasi

Mediasi adalah suatu proses sukarela yang dilakukan oleh seseorang yang netral yang bekerja dengan pihak yang berselisih. Mediator membantu menunun para pihak untuk mencapai suatu kesepakatan yang dapat diterima semua pihak.

Sewaktu meminta mediasi formal, bersiaplah untuk menunjukkan bahwa Anda sudah mencoba untuk menyelesaikan perselisihan melalui tahapan yang dicantumkan di atas, dan bahwa semua pihak yang berselisih setuju untuk ditengahi. Mediasi tidak dapat berjalan jika ada salah satu pihak yang tidak mau ikut serta dalam proses.


Contoh :

Mediasi yang dilakukan Ayu Azhari dengan 2 anaknya di kantor pengacara Dwi Ria Latifa yang juga berperan sebagai mediator.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar