ETIKA DALAM AUDITING
A. KEPERCAYAAN PUBLIK
Para auditor
diharapkan untuk memberikan jasa yang berkualitas, mengenalkan jasa imbalan
yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang
tinggi.Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang auditor harus
secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme
yang tinggi.Kepercayaan publik dapat diperoleh dengan cara memenuhi kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan
untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik.
B. TANGGUNG JAWAB
AUDITOR KEPADA PUBLIK
Profesi auditing di dalam masyarakat memiliki peranan yang
sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan
menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan.Ketergantungan antara auditor dengan publik menimbulkan tanggung
jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Justice Buger mengungkapkan bahwa
akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai
laporan keuangan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui
hubungan antara auditor dengan kliennya. Auditor yang indenpenden memiliki
fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang sahamsaja,
akan tetapi berfungsi sebagai “ a public watchdog function “. Artinya , dalam
menjalankan fungsi tersebut seorang auditor harus mempertahankan
indenpendensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan
terhadap kepentingan public. Dalam kode etik diterangkan, auditor tidak hanya
memiliki tanggung jawab kepada klien, akan tetapi juga memiliki tanggung jawab
kepada publik. Baker dan Hayes, mengungkapkan bahwa seorang akuntan publik
diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk
mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan
klien.Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal
ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik.
Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran
laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan
”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik
dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga
kepercayaan dari publik.
C. TANGGUNG JAWAB
DASAR AUDITOR
Auditor adalah
seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas
laporankeuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab
auditor:
1. Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
3. Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan
reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian
Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada
pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu
dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang
relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
D. INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi adalah
keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung
pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).Auditor diharuskan bersikap
independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik
sebagai auditor intern).
Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai
berikut :
1. Independence in
fact (independensi dalam fakta) :
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi,
keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2. Independence in appearance(independensi dalam penampilan)
:
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor
sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3. Independence in
competence(independensi dari sudut keahliannya) :
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan
kecakapan profesional auditor. Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor
independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas,
dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya,
atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat.
Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan
pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing
yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan
apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
Hal yang dapat
mempengaruhi independensi dan objektivitas seorang auditor seperti :
1. Hubungan keuangan dengan klien;
2. Kedudukan dalam
perusahaan yang diaudit ;
3. Keterlibatan dalam
usaha yang tidak sesuai dan tidak konsisten;
4. Pelaksanaan jasa lain untuk klien audit;
5. Hubungan keluarga
dan pribadi;
6. Imbalan atas jasa
professional;
7. Penerimaan barang atau jasa dari klien;
8. Pemberian barang atau jasa kepada klien.
Dilema Etika dan Solusinya Terdapat dua faktor utama yang
mungkin menyebabkan orang berperilaku tidak etis, yakni:
a. Standar etika
orang tersebut berbeda dengan masyarakat pada umumnya.
Misalnya, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandar
udara (bandara). Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat
terbuka.Pada kesempatan berikutnya, pada saat bertemu dengan keluarga dan
teman-temannya, yang bersangkutan dengan bangga bercerita bahwa dia telah menemukan
dompet dan mengambil isinya.
b. Orang tersebut
secara sengaja bertindak tidak etis untuk keuntungan diri sendiri.
Misalnya, seperti
contoh di atas, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandara. Dia
mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat tersembunyi dan
merahasiakan kejadian tersebut. Dorongan orang untuk berbuat tidak etis mungkin
diperkuat oleh rasionalisasi yang dikembangkan sendiri oleh yang bersangkutan
berdasarkan pengamatan dan pengetahuannya. Rasionalisasi tersebut mencakup tiga
hal sebagai berikut:
1. Setiap orang juga melakukan hal (tidak etis) yang sama.
Misalnya, orang
mungkin berargumen bahwa tindakan memalsukan perhitungan pajak, menyontek dalam
ujian, atau menjual barang yang cacat tanpa memberitahukan kepada pembelinya
bukan perbuatan yang tidak etis karena yang bersangkutan berpendapat bahwa
orang lain pun melakukan tindakan yang sama.
2. Jika sesuatu perbuatan tidak melanggar hukum berarti
perbuatan tersebut tidak melanggar etika. Argumen tersebut didasarkan pada
pemikiran bahwa hukum yang sempurna harus sepenuhnya dilandaskan pada etika.
Misalnya, seseorang yang menemukan barang hilang tidak wajib
mengembalikannya kecuali jika pemiliknya dapat membuktikan bahwa barang yang
ditemukannya tersebut benar-benar milik orang yang kehilangan tersebut.
3. Kemungkinan bahwa
tindakan tidak etisnya akan diketahui orang lain serta sanksi yang harus
ditanggung jika perbuatan tidak etis tersebut diketahui orang lain tidak
signifikan.
Misalnya penjual yang secara tidak sengaja terlalu besar
menulis harga barang mungkin tidak akan dengan kesadaran mengoreksinya jika
jumlah tersebut sudah dibayar oleh pembelinya. Dia mungkin akan memutuskan
untuk lebih baik menunggu pembeli protes untuk mengoreksinya, sedangkan jika
pembeli tidak menyadari dan tidak protes maka penjual tidak perlu memberitahu.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai
independensi akuntan publik
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur
mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan
berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di
Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKA JASA AUDIT DI PASAR MODAL:
1. Definisi dari istilah-istilah
pada peraturan ini adalah :
a. Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1) Periode Audit adalah periode yang mencakup periode
laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2) Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan
untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan
laporan kepada Bapepam.
b. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang
tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan
atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah
hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1) Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema
rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit,
review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan
penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode
Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus,
transaksi, atau kejadian penting;
2) Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu
semua orang yang:
a) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara
langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi
bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas
audit; atau
3) Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional
lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa
non audit kepada klien.
e. Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang
dan tanggung jawabuntuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan
kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi,
dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya
pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal
laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis
oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah selesai,
mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam
memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan
sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode
Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :
a. mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak
langsung yang material pada klien, seperti :
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat
menimbulkan bentura kepentingan.
b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien
sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari
Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci
dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun
tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari
Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien
sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang
bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam
Periode Audit.
c. mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak
langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja
pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir
ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada
klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka
menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan
akuntansi klien;
2) atau laporan keuangan;
3) desain sistim informasi keuangan dan implementasi;
4) penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi manajemen;
8) konsultasi sumber daya manusia;
9) konsultasi perpajakan;
10) Penasihat Investasi dan keuangan; atau
11) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan
e. memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee
Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
4. Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem
pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa
Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap
independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
5. Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien
hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama
untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh
seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b.
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima
penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara
berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk
kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan Peralihan
a. Kantor Akuntan Publik yang telah
memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih
dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3
(tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit
umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat
berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud
untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di
bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap
setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang
menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar